Jimmynallsproject – Setahun mewabahnya Covid-19, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melembagakan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi pandemi virus Corona atau Covid-19 di ibu kota. Namun, beberapa kebijakannya akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya terkait pembatasan jumlah angkutan umum saat berkendara. Seperti halnya Moda Raya Terpadu (MRT) yang biasanya memiliki 16 sirkuit, direduksi menjadi 4 sirkuit. Jadwal kedatangan MRT juga lebih lama, yakni 20 menit dari sepuluh menit sebelumnya. Anies kemudian menentukan jam operasional angkutan yang hanya beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Lebih lanjut, Anies membatasi jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum. Pembatasan tersebut untuk menjaga kontak fisik penumpang seminimal mungkin untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kapasitas gerbong maksimal 300 orang per gerbong. Nanti maksimal 60 orang per gerbong, kata Anies di Balaikota Jakarta.
Jokowi menolak
Suatu saat kebijakan tersebut mulai berjalan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pemerintah daerah tetap menggunakan angkutan umum, meski masih merebaknya Covid-19. “Angkutan umum tetap harus disediakan pemerintah pusat dan daerah,” kata Jokowi, Senin di Istana Bogor. Menurut Jokowi, langkah ini harus dilakukan untuk mengurangi antrian dan kemacetan. Sehingga masyarakat tetap bisa menjaga jarak satu sama lain. “Yang terpenting bisa mengurangi keramaian, mengurangi antrian dan mengurangi kepadatan orang di angkutan ibu kota. Sehingga kita bisa menjaga jarak satu sama lain,” pungkasnya.
Pembatasan bus AKAP
Selain itu, Pemprov DKI telah melarang pengoperasian bus antarnegara bagian dan antarprovinsi (AKAP), layanan antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan pariwisata di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat bersama sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan lainnya. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. Dengan pelarangan ini, diperkirakan terminal bus AKAP dan AJAP akan ditutup sementara. Misalnya terminal bus AKAP dan AJAP di Kalideres, Jakarta Barat. Melalui penutupan terminal ini, diyakini penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di DKI Jakarta bisa ditekan. Di hari yang sama, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda larangan layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata di Jakarta. Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penundaan ini sejalan dengan instruksi Plt (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan. “Atas perintah Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan), pelaksanaannya ditunda hingga diperoleh kajian dampak ekonomi sesuai resep presiden dalam rapat terbatas,” kata Adita Irawati, Senin di Sukabuminewsupdate.com
Karantina regional
Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyarankan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar wilayah DKI Jakarta dikarantina. Dalam proposal tersebut, Anies membuat skenario agar berbagai sektor tetap berjalan normal. Sektor yang terlibat adalah energi, pangan, kesehatan, komunikasi dan keuangan. Ada kemungkinan bahwa sektor lain dapat terus berfungsi secara normal. Artinya kebutuhan pokok lainnya harus bisa menjalankan kegiatan, kata Anies saat jumpa pers di Balaikota Jakarta, Senin. Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap ada ketentuan hukum tentang penyelenggaraan karantina wilayah. Pasalnya, kata dia saat ini, jumlah pasien yang terkait dengan virus corona atau Covid-19 masih terus meningkat. “Kami berharap ada ketentuan hukum agar bisa kami penegakan,” jelasnya. Usai pengajuan, istana presiden menolak keinginan Anies untuk mengarantina Jakarta. Juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan penolakan tersebut sudah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Maret 2020. “Tidak terima, otomatis ditolak,” kata Fadjroel, Selasa di Jakarta. Fadjroel menjelaskan, daerah dapat menerapkan isolasi terbatas, yakni melalui tingkat RT, RW, kota atau kecamatan dengan kebijakan kepala daerah. “Tapi kalau di tingkat nasional atau provinsi, harusnya di tangan presiden. Tapi presiden belum melakukan karantina regional,” lanjut Fadjroel.